PENDAHULUAN
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana pengawasan Dana Pensiun harus dilakukan secara benar dan efektif, yaitu pada POJK No 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dimana dinyatakan bahwa pengawasan internal Dana Pensiun dilakukan pada seluruh jenjang organisasi, dan ditambah dengan kewajiban membentuk fungsi pengendalian risiko dan komite audit internal pada struktur organisasi yang ada pada Dana Pensiun. Hal ini memperlihatkan bahwa pengawasan menjadi hal yang sangat penting dalam pengelolaan Dana Pensiun agar pengelolaan Dana Pensiun dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelatihan ini akan disampaikan informasi dan materi terkait dengan konsep dasar pelaksaaan audit internal yang bertujuan agar Dana Pensiun dapat menerapkan prinsip tata kelola dengan baik.
SASARAN PESERTA
- Pengawas Dana Pensiun
- Pengurus Dana Pensiun.
- Staf dan Pegawai Dana Pensiun yang memberi support kepada Dewan Pengawas
Informasi Pelatihan
🕒 **Durasi**: 2 Hari
💰 **Biaya**: 4.000.00
📜 **Jenis**: Non Sertifikasi
—
Waktu dan Tempat
🗓 **Tanggal**: 8-9 September 2026
⏰ **Waktu**: 09.00 – 16.00 WIB
📍 **Lokasi**: Wisma 46 Kota BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat

