PENDAHULUAN
Sesuai dengan P0JK No.24/POJK.05/2019 Tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, maka diperlukan tata cara dalam menyusunan Rencana Bisnis Dana Pensiun. Dimana dalam penyusunanya tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan antara lain P0JK No. 01/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, P0JK No.3/ POJK.05/2015 tentang lnvestasi Dana Pensiun, POJK No.15/ POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, P0JK No.5/P0JK.05.2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, serta SE OJK No. 10/SE 0JK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi LJKNB.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta bagaimana menyusun Rencana Bisnis Dana Pensiun yang realistis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan yang tidak kalah pentingnya adalah tetap memegang prinsip kehati-hatian.
SASARAN PESERTA
- Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja.
- Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
- Pengawas Dana Pensiun.
- Staf dan Pegawai Dana Pensiun yang menangani lnvestasi, Kepesertaan, dan/atau Keuangan Dana Pensiun
Informasi Pelatihan
🕒 **Durasi**: 2 Hari
💰 **Biaya**: 4.000.00
📜 **Jenis**: Sertifikasi
—
Waktu dan Tempat
🗓 **Tanggal**: 29-30 Juli 2026
⏰ **Waktu**: 09.00 – 16.00 WIB
📍 **Lokasi**: Wisma 46 Kota BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat

