PENDAHULUAN
Sesuai dengan perkembangan informasi secara digital yang semakin pesat, dan adanya ketentuan terkait dengan kebijakan dan prosedur teknologi. Selain itu adanya ketentuan terkait dengan Teknologi lnformasi Dana Pensiun yaitu P0JK No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi lnformasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang intinya mengatur mengenai manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (MRTI) dimana salah satunya mengatur kewajiban LJKNB untuk memiliki kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi meliputi beberapa aspek, misalkan aspek manajemen, aspek pengembangan dan pengadaan dan beberapa aspek lainnya. Hal ini memperlihatkan bahwa perkembangan Teknologi lnformasi khususnya pada dana pensiun menjadi hal yang sangat penting dalam pengelolaan dana pensiun, salah satu tujuannya adalah dapat meningkatkan produktivitas dan bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB). Dalam workshop ini akan disampaikan informasi dan materi yang dapat memberikan pemahaman serta penerapan terkait ketentuan, pengelolaan sistem teknologi informasi dana pensiun.
SASARAN PESERTA
- Pengurus dan calon pengurus Dana Pensiun yang membawahi bidang Tl
- Pegawai Dana Pensiun
Informasi Pelatihan
🕒 **Durasi**: 2 Hari
💰 **Biaya**: 4.000.00
📜 **Jenis**: Non Sertifikasi
—
Waktu dan Tempat
🗓 **Tanggal**: 24-25 November 2026
⏰ **Waktu**: 09.00 – 16.00 WIB
📍 **Lokasi**: Wisma 46 Kota BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat

