PENDAHULUAN
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), mendorong stakeholder Dana Pensiun untuk lebih mengembangkan pemahaman dan pengetahuan terkait dengan regulasi-regulasi terkini serta pengelolaan Dana Pensiun yang baik dengan memperhatikan risiko yang ada. Hal ini selaras dengan pengembangan Industri Dana Pensiun yang diharapkan semakin maju dengan didukung oleh SDM Dana Pensiun yang berkualitas.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan terkait tentang Manajemen Risiko Dana Pensiun, diharapkan peserta dapat mengelola risiko Dana Pensiun sesuai dengan regulasi terkini.
SASARAN PESERTA
- Pengurus dan Calon Pengurus Dana Pensiun.
- Pengawas dan Calon Pengawas Dana Pensiun.
- Staf dan Pegawai Dana Pensiun yang menangani lnvestasi Dana Pensiun.
- Peserta yang pernah mengikuti Pelatihan Manajemen Umurn Dana Pensiun.
Informasi Pelatihan
🕒 **Durasi**: 2 Hari
💰 **Biaya**: 4.000.00
📜 **Jenis**: Non Sertifikasi
—
Waktu dan Tempat
🗓 **Tanggal**: 25-26 November 2026
⏰ **Waktu**: 09.00 – 16.00 WIB
📍 **Lokasi**: Wisma 46 Kota BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat

